Aturan Baru

Aturan Baru: Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos

Aturan Baru, Pemerintah Indonesia Melalui Kementerian Komunikasi Dan Digital (Komdigi) Resmi Menetapkan Aturan Baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial pada sejumlah platform besar digital. Kebijakan ini di tuangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak — yang di kenal dengan PP Tunas. Aturan ini mulai di berlakukan 28 Maret 2026 dan akan memengaruhi jutaan anak pengguna internet di seluruh Indonesia.

Apa Isi Aturan Baru Ini?

Peraturan Menteri Komdigi tersebut menyatakan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi di perbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang di kategorikan berisiko tinggi. Termasuk layanan media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Latar Belakang dan Alasan Pemerintah

Pemerintah menyatakan beberapa alasan kuat di balik kebijakan ini, terutama terkait keamanan dan kesejahteraan anak di ruang digital. Maka menurut Menkomdigi Meutya Hafid, anak menghadapi ancaman nyata dari berbagai fenomena online, termasuk:

  • Paparan konten pornografi yang mudah di akses melalui algoritma platform;
  • Cyberbullying atau perundungan siber yang dapat berdampak pada kesehatan mental;
  • Penipuan daring yang menargetkan pengguna rentan;
  • Ketergantungan atau kecanduan digital, yang dapat mengganggu perkembangan fisik dan psikologis anak.

Siapa yang Terkena Dampak?

Namun aturan ini berlaku bagi seluruh anak di Indonesia yang berusia kurang dari 16 tahun. Artinya:

  • Akun yang sudah terdaftar di bawah umur 16 tahun akan di nonaktifkan secara bertahap oleh penyelenggara platform sesuai ketentuan.
  • Anak yang sudah memiliki akun sebelum tanggal pemberlakuan wajib di periksa ulang usia dan identitasnya sesuai mekanisme yang di tetapkan oleh platform digital.
  • Pengguna berusia 16 tahun ke atas dapat terus memiliki akun sosial media, tetapi tetap harus mematuhi aturan umum yang berlaku.

Penerapan aturan ini tidak hanya membatasi pembuatan akun baru, tetapi juga memperketat akses akun lama yang terbukti dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.

Reaksi Publik dan Orang Tua

Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat Indonesia. Maka banyak orang tua menyambut baik larangan tersebut karena merasa di bantu mengatasi berbagai tantangan digital yang di hadapi anak mereka sehari-hari. Sejumlah warga menyatakan bahwa kontrol orang tua terhadap konten yang di konsumsi oleh anak di media sosial seringkali tidak cukup efektif tanpa dukungan regulasi yang kuat.

Peran Platform Digital

Penerapan aturan ini juga menjadi tantangan besar bagi perusahaan teknologi dan platform digital global. Menkomdigi menekankan bahwa penyelenggara layanan elektronik harus memastikan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan mampu menyesuaikan mekanisme internal mereka. Aturan ini tidak hanya mengatur media sosial, tetapi memperluas cakupan ke layanan digital yang memiliki risiko tinggi terhadap anak.

Tujuan Jangka Panjang Kebijakan Digital Anak

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini bukan sekadar membatasi akses, tetapi juga mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah juga menyerukan keterlibatan semua pihak, termasuk:

  • Orang tua dan keluarga, dalam pengawasan penggunaan teknologi anak;
  • Sekolah dan pendidik, untuk memperkenalkan literasi digital sejak dini;
  • Platform digital, dalam menyediakan fitur kontrol orang tua dan perlindungan konten;
  • Komunitas dan kelompok masyarakat, dalam mendukung pembentukan budaya digital yang positif.

Kesimpulan

Aturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial menandai langkah signifikan pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan digital modern. Maka melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat melindungi anak dari paparan konten berbahaya, cyberbullying, penipuan online. Dan kecanduan digital yang semakin meluas.